Yogyakarta, Indonesia
+6282314014542
Cuti Tahunan PNS Melewati Hari Libur? Begini Cara Menghitungnya

Pernah nggak sih kamu bingung saat mengajukan cuti tahunan sebagai PNS, terutama kalau cuti yang diminta melewati hari libur atau akhir pekan? 🤔 Tenang, kamu bukan satu-satunya. Banyak PNS bertanya, apakah hari Sabtu/Minggu atau tanggal merah di tengah masa cuti akan mengurangi jatah cuti tahunan? Jawabannya: tidak kok! Dalam aturan PNS, cuti tahunan dihitung berdasarkan hari kerja, bukan hari kalender. Artinya, yang terpotong dari jatah cutimu hanyalah hari-hari kerja di mana seharusnya kamu masuk kantor. Nah, biar lebih paham, yuk kita bedah satu per satu aturannya secara santai dan mudah dipahami.

Hak Cuti Tahunan PNS (12 Hari Kerja per Tahun) 📅

Sebagai aparatur sipil negara, kamu berhak mendapatkan cuti tahunan. Berapa lamanya? Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, PNS yang sudah bekerja minimal 1 tahun terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dalam satu tahun setkab.go.id. Perhatikan kata “hari kerja” di sini. Ini berarti jatah 12 hari itu tidak termasuk hari-hari libur seperti akhir pekan (Sabtu-Minggu) atau hari libur nasional. Aturan tersebut menegaskan bahwa cuti tahunan dapat diambil setidaknya 1 hari kerja sekaligus (jadi boleh ambil cuti hanya satu hari juga) setkab.go.id.

Jadi, intinya jatah 12 hari cuti tahunan adalah 12 hari kerja efektif. Kalau tahun ini kamu nggak pakai semua, sebagian sisa cuti bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya sesuai aturan (misalnya maksimal 6 hari kerja dibawa ke tahun depan) setkab.go.id. Namun, yang terpenting untuk kita bahas kali ini: saat kamu menggunakan cuti, perhitungannya hanya menghitung hari kerja saja.

Cuti Dihitung Berdasarkan Hari Kerja, Bukan Hari Kalender ✅

Seperti disebut di atas, hitungan cuti PNS berdasarkan hari kerja. Artinya apa? Artinya hari-hari di luar jam kerja kantor tidak akan mengurangi jatah cutimu. Jika di tengah masa cutimu ada hari di mana kantor memang libur (misalnya hari Sabtu/Minggu atau tanggal merah), hari itu tidak dihitung sebagai hari cuti. Kamu tidak perlu “menghabiskan” jatah cuti tahunan untuk hari yang memang sudah libur tanpa mengambil cuti.

Aturan resmi juga mendukung hal ini. Misalnya, pemerintah menetapkan cuti bersama di hari tertentu, itu tidak akan memotong hak cuti tahunan PNSbkpp.kuansing.go.id. Dengan kata lain, hari libur resmi apa pun yang jatuh saat kamu cuti tidak akan mengurangi jatah 12 hari kerja cutimu. Yang dihitung hanya hari kerja yang dilewati saat kamu tidak masuk karena cuti.

Perbedaan hari kerja vs. hari kalender ini krusial. Ibaratnya, kalau kamu ambil cuti selama seminggu penuh, kamu nggak perlu khawatir jatah cutimu terpakai 7 hari – yang dihitung mungkin hanya 5 hari (karena Sabtu-Minggu tidak ikut hitung). Hal ini sesuai konsep hari kerja tadi. Jadi, ketika mengajukan cuti, fokuslah pada berapa hari kerja yang akan kamu ambil libur, bukan berapa hari total termasuk weekend. 👍

Contoh Perhitungan Cuti yang Melewati Hari Libur 🎯

Biar makin jelas, mari kita lihat beberapa contoh kasus. Ini contoh skenario cuti tahunan PNS yang melewati akhir pekan atau libur nasional, beserta cara menghitungnya:

  • Cuti Senin s.d. Sabtu (melewati akhir pekan): Misal nih, kamu mengajukan cuti dari hari Senin sampai Sabtu dalam satu minggu. Kebetulan instansimu menerapkan 5 hari kerja (Senin–Jumat), jadi hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur kantor. Bagaimana perhitungannya? Jatah cuti yang terpakai hanya 5 hari (Senin sampai Jumat). Hari Sabtu tidak dihitung sebagai cuti karena memang hari Sabtu itu kantor libur. Minggu tentu juga tidak dihitung (tapi memang di contoh ini Minggu sudah di luar rentang cutimu). Jadi meskipun di surat pengajuan tertulis “Senin sampai Sabtu”, yang mengurangi jatah cutimu tetap hanya Senin-Jumat sebagai hari kerja aktif.
  • Cuti Senin–Jumat lanjut Senin berikutnya: Contoh lain, kamu ingin libur panjang akhir pekan. Kamu ambil cuti Senin sampai Jumat di minggu ini, lalu lanjut hari Senin di minggu berikutnya. Artinya kamu libur kerja dari Senin (Minggu pertama) sampai Senin (Minggu kedua) – di tengahnya ada Sabtu dan Minggu yang merupakan akhir pekan. Berapa hari jatah cuti terpakai? Yang dihitung adalah Senin–Jumat (5 hari) di minggu pertama + Senin (1 hari) di minggu berikutnya, total 6 hari kerja. Hari Sabtu dan Minggu di antaranya tidak terhitung cuti karena itu hari libur biasa. Jadi meskipun rentang kalendernya terlihat 8 hari (Senin ke Senin), jatah cuti yang kepotong sebenarnya 6 hari kerja saja.
  • Cuti melintasi tanggal merah (libur nasional): Misalnya kamu ambil cuti Rabu sampai Jumat, dan ternyata hari Kamis di tengah itu jatuh pada libur nasional (tanggal merah). Nah, karena Kamis itu libur nasional, kamu hanya akan memakai 2 hari cuti dari jatahmu, yakni Rabu dan Jumat saja. Hari Kamis yang tanggal merah tidak dihitung sebagai cuti karena memang semua PNS diliburkan pada hari itu. Enak, kan? 😉

Dari contoh-contoh di atas, pola umumnya sama: hari libur (weekend atau tanggal merah) yang berada di tengah-tengah masa cutimu tidak mengurangi hak cutimu. Kamu hanya “ditarik” cuti untuk hari-hari kerja di mana seharusnya kamu masuk kantor tetapi kamu absen karena cuti.

Tips dan Catatan Penting 📝

  • Cek Hari Kerja di Instansimu: Sebagian besar kantor pemerintah sekarang menerapkan 5 hari kerja (Senin–Jumat). Namun, ada juga yang masih 6 hari kerja (Senin–Sabtu) tergantung kebijakan instansi atau jenis tugas (misalnya unit pelayanan tertentu). Pastikan kamu tahu jadwal hari kerja di kantormu. Jika kantormu libur di hari Sabtu, maka Sabtu tidak masuk hitungan cuti. Sebaliknya, jika hari Sabtu masih dihitung hari kerja di instansimu, maka mengambil cuti sampai Sabtu berarti Sabtu ikut terhitung dari jatah cutimu. Sesuaikan rencana cutimu dengan jadwal ini, ya.
  • Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama: Seperti sudah dijelaskan, libur nasional atau cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Pemerintah bahkan mengatur bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS sama sekali bkpp.kuansing.go.id. Jadi, kalau di masa cutimu ada hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama (contoh: cuti bersama Lebaran), kamu tidak rugi jatah cuti. Malahan, bagi PNS yang karena tugasnya tidak bisa mengambil cuti bersama tersebut (misal harus tetap piket kerja), mereka akan diberi kompensasi tambahan cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama yang dilewatkan bkpp.kuansing.go.id. Intinya, hak cuti tahunanmu sebagai PNS tetap aman dan utuh meskipun ada hari libur pemerintah di sela-sela.
  • Pengajuan Cuti Tetap Menyebut Tanggal Kalender: Meskipun hitungannya per hari kerja, saat mengajukan cuti kamu tetap harus menuliskan tanggal awal dan akhir cuti sesuai kalender. Nantinya, petugas kepegawaian yang akan menghitung berapa hari kerja di rentang tersebut yang akan memotong jatah cutimu. Biasanya sistem kepegawaian sudah otomatis kok menghitung hanya hari kerja. Namun, tak ada salahnya kamu juga menghitung sendiri sebagai persiapan. 😉

Sudah jelas, kan? Jadi, kalau kamu mau ambil cuti tahunan yang melewati akhir pekan atau libur nasional, nggak usah khawatir jatah cutimu habis tergerus hari libur. Hitung saja berapa hari kerja yang akan kamu liburkan, karena hanya itu yang akan dipotong dari jatah cuti tahunanmu. Dengan memahami cara perhitungan ini, kamu bisa merencanakan cuti dengan lebih tenang dan optimal. Selamat menikmati waktu liburanmu! 🎉

Referensi: Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS setkab.go.idbkpp.kuansing.go.id (mengatur hak cuti tahunan 12 hari kerja dan ketentuan bahwa hari libur tidak mengurangi cuti), serta berbagai sumber penjelasan resmi mengenai cuti PNS. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error:Content is protected !!